ELINA POK (Topic 3)
Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia
Jurnal di atas membahas tentang
pengaruh upah terhadap, penyerapan tenaga kerja serta kesejahteraan masyarakat
provinsi di Indonesia, dari jurnal tersebut, dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Upah
berpengaruh signifikan dan mempunyai hubungan yang negatif terhadap penyerapan
tenaga kerja. Koefisien jalur yang bertanda negatif bermakna bahwa pengaruh
upah terhadap penyerapan tenaga kerja adalah tidak searah, artinya apabila
terjadi kenaikan upah, maka berpotensi untuk menurunkan penyerapan tenaga
kerja, terutama tenaga kerja yang produktivitasnya rendah.
2. Secara
nasional, tenaga kerja yang mempunyai mempunyai produktivitas paling rendah
terjadi di sektor primer, sementara sektor sekunder merupakan sektor yang
paling sedikit menyerapa tenaga kerja tetapi mempunyai produktivitas pekerja
yang paling tinggi yaitu sebesar 1.82. Kondisi yang sama juga terjadi pada
lingkup provinsi di mana produktivitas tenaga kerja di sektor primer adalah
lebih rendah bila dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja di sektor
sekunder.
3. Tenaga
kerja di sektor primer pada umumnya mempunyai pendidikan yang rendah dengan
produktivitas yang rendah pula, oleh karena itu kenaikan upah minimum akan
berdampak pada berkurangnya penggunaan tenaga kerja di sektor ini.
4. Pengaruh
penyerapan tenaga kerja terhadap kesejahteraan masyarakat berjalan searah,
artinya apabila penyerapan tenaga kerja meningkat, maka akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
5. Upah
minimum yang diterima tenaga kerja berada dibawah batas Pendapatan Tak Kena
Pajak atau PTKP. Hal ini mengindikasikan bahwa upah yang diterima pekerja belum
dapat meningkatkan kesejahteraan.
Saran
Beberapa saran
yang diharapkan yaitu:
1. Standar
penetapan KHL perlu dilakukan secara bijaksana mengingat besaran KHL menjadi
acuan untuk menentukan UMP. Komponen penentuan UMP sebaiknya tidak hanya
melihat pada sisi kenaikan inflasi saja, tetapi perlu diimbangi dengan aspek
produktivitas dan pencapaian target pekerjaan;
2. Perlu
disusun suatu standar baku bagi lembaga pelatihan agar dapat memenuhi kriteria
sebagai lembaga pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui jalur pendidikan
non formal;
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan
dan kesehatan masyarakat dengan memperluas jangkauan dan pelayanannya,
mengingat pada saat ini sebagian besar tenaga kerja di Indonesia (provinsi
maupun nasional) hanya berpendidikan rendah (Tamat SD) dengan Angka Harapan
Hidup yang rendah pula.
Komentar
Posting Komentar